KONTAN.CO.ID - LUMAJANG. Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengumumkan bahwa direktur utama dari PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dia adalah Suyanto alias Meti, pria berumur 41 tahun dan beralamat di Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Penetapan itu dalam kasus "money games" skema piramida yang mana para korbannya diiming-imingi keuntungan hingga Rp 11 miliar. Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang. Tim ini akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional.
Kasus money game skema piramida PT Amoeba, satu orang jadi DPO
KONTAN.CO.ID - LUMAJANG. Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengumumkan bahwa direktur utama dari PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dia adalah Suyanto alias Meti, pria berumur 41 tahun dan beralamat di Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Penetapan itu dalam kasus "money games" skema piramida yang mana para korbannya diiming-imingi keuntungan hingga Rp 11 miliar. Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang. Tim ini akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional.