JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang akan menggelar sidang keberatan yang diajukan tiga pihak terhukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proyek pengadaan cenderamata haji yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima "Fatwa MA sudah keluar dan menunjuk PN Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan yang kami ajukan," ujar Ignatius Supriyadi, Kuasa hukum PT. Garuda Indonesia, Selasa (12/4) lalu. Namun menurutnya, persidangan akan dilangsungkan menunggu pelimpahan berkas persidangan dari PN Bantul dan PN Jakarta Barat tempat pengajuan keberatan oleh kedua mitranya tersebut. Namun ia sendiri enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai persiapan kliennya dalam menghadapi persidangan nantinya.
Kasus monopoli cenderamata haji akan digelar PN Jakarta Pusat
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang akan menggelar sidang keberatan yang diajukan tiga pihak terhukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proyek pengadaan cenderamata haji yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima "Fatwa MA sudah keluar dan menunjuk PN Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan yang kami ajukan," ujar Ignatius Supriyadi, Kuasa hukum PT. Garuda Indonesia, Selasa (12/4) lalu. Namun menurutnya, persidangan akan dilangsungkan menunggu pelimpahan berkas persidangan dari PN Bantul dan PN Jakarta Barat tempat pengajuan keberatan oleh kedua mitranya tersebut. Namun ia sendiri enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai persiapan kliennya dalam menghadapi persidangan nantinya.