Kasus Montara, pemerintah akan ajukan gugatan baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, akan tetap melanjutkan gugatan kepada The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) untuk minta tanggung jawab kepada mereka atas tumpahan minyak Montara.

Pemerintah mengklaim menyatakan, pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2) kemarin bukan penghentian langkah hukum.

Direktur Penyelesaian Sengketa Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, pencabutan justru dilakukan untuk memperkuat gugatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum mencabut gugatan, mengklaim telah menemukan bukti baru atas dampak tumpahan minyak Montara.


Bukti tersebut menyangkut kerusakan terumbu karang, mangrove dan laut yang semakin parah. Bukti- bukti tersebut belum dimasukkan ke dalam materi gugatan yang telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Jadi ini penguatan gugatan dengan bukti baru, bukan mundur. Jadi mumpung belum masuk pemeriksaan ke pokok perkara kami perbaiki, karena kalau sudah masuk tidak bisa diperbaiki," katanya, Rabu (7/2).

Tapi sayang, Jasmin tidak merinci lebih jauh bukti baru yang dimasukkan ke dalam gugatan tersebut, dan dampaknya kepada nilai gugatan nantinya. "Bisa tetap, bisa lebih," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu menggugat PTTEP AA, PTTEP, dan PTT PCL ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait kasus tumpahan minyak di Ladang Montara.

Mereka dalam gugatan menuntut ganti rugi materiil tunai sebesar Rp 23,01 triliun atas tumpahan minyak Montara. Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan atas kerusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Nilai kerugian atas kerusakan tersebut masing-masingnya mencapai; Rp 4,55 triliun, Rp 1,15 triliun dan Rp 17,3 triliun. Selain tuntutan kerugian tersebut, pemerintah juga minta ganti biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Tapi, oleh PTT PCL, gugatan tersebut dinilai salah alamat. Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited mengatakan, ada kesalahan nama yang digugat. "PTT Public Company Limited itu tidak ikut dalam operasional Montara Oil, makanya kami minta gugatannya dicabut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto