KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, akan tetap melanjutkan gugatan kepada The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) untuk minta tanggung jawab kepada mereka atas tumpahan minyak Montara. Pemerintah mengklaim menyatakan, pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2) kemarin bukan penghentian langkah hukum. Direktur Penyelesaian Sengketa Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, pencabutan justru dilakukan untuk memperkuat gugatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum mencabut gugatan, mengklaim telah menemukan bukti baru atas dampak tumpahan minyak Montara.
Kasus Montara, pemerintah akan ajukan gugatan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan, akan tetap melanjutkan gugatan kepada The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) untuk minta tanggung jawab kepada mereka atas tumpahan minyak Montara. Pemerintah mengklaim menyatakan, pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2) kemarin bukan penghentian langkah hukum. Direktur Penyelesaian Sengketa Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, pencabutan justru dilakukan untuk memperkuat gugatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum mencabut gugatan, mengklaim telah menemukan bukti baru atas dampak tumpahan minyak Montara.