KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup urung menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL). Pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan. Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited yang menjadi tergugat III mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan Selasa (6/2). "Langsung majelis hakim membacakan penetapan pencabutannya," katanya dalam pesan singkat ke Kontan, Selasa (6/2). Andi mengatakan, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Gugatan tersebut dari awal memang sudah salah alamat.
Kasus Montara, Pemerintah cabut gugatan ke PTTEP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup urung menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL). Pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan. Andi Simangunsong, kuasa hukum PTT Public Company Limited yang menjadi tergugat III mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan Selasa (6/2). "Langsung majelis hakim membacakan penetapan pencabutannya," katanya dalam pesan singkat ke Kontan, Selasa (6/2). Andi mengatakan, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Gugatan tersebut dari awal memang sudah salah alamat.