JAKARTA. Sidang kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, kemarin (2/11) kembali digelar di pengadilan Jakarta Selatan. Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.
Dalam fakta hukum yang disampaikannya, JPU yang diketuai Cyrus Sinaga menegaskan bahwa Munir memang pernah melakukan interogasi sebelumnya dan menemukan bukti keterlibatan tim mawar yang melakukan penculikan terhadap 13 aktivis.Selanjutnya, aktivis pembela HAM tersebut menuntut tanggung jawab pimpinan Kopassus. Atas desakan dan tuntutan Munir tersebut Dewan Kehormatan Perwira dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Sejak itulah, Munir dan keluarganya kerap mengalami ancaman dalam bentuk teror.JPU juga menyampaikan bahwa Budi Santoso pernah mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk Polycarpus dan bilang ia ditugaskan Muchdi untuk habisi Munir. Pengeluaran itu tercatat dalam buku kas Kuarto milik Budi Santoso.Selanjutnya DKP mengakhiri masa dinas Muchdi sebagai Danjen Kopasus yang baru menjabat selama 52 hari. "Munir pernah bilang pada Suci bahwa yang paling sakit hati akan kasus ini adalah Muchdi, karena ini soal gengsi tentara" kata JPU menyebutkan kesaksian Suci sebelumnya.JPU juga menegaskan bahwa Pollycarpus dan Muchdi memang sudah lama saling mengenal di Papua.Selanjutnya, JPU menjerat Muchdi dengan pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 340 yang unsur unsurnya di antaranya menganjurkan Polycarpus untuk membunuh Munir dengan menggunakan wewenangnya.Artinya, Muchdi terancam terkena maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. Nah, yang mengejutkan, JPU hanya menuntut hukuman penjara selama 15 tahun dan biaya pengganti perkara sebesar Rp250 ribu. Juru bicara Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan hal itu wajar saja sebab yang bersangkutan punya banyak penghargaan dari negara. "Itu salah satu pertimbangan yang bisa meringankan terdakwa," kata Jasman.Sementara itu istri mendiang Munir, Suciwati mengaku kecewa dengan putusan hakim. Logikanya, beban orang yang menggerakkan harusnya jauh lebih besar dari beban orang yang digerakan dalam hal ini, Pollycarpus. "Semoga hati nurani Hakim terusik," katanya. Suci bahkan mengatakan ada konspirasi tingkat tinggi dalam penetapan hukuman terdakwa.Hal yang sama disampaikan Legal Comite Aksi Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam. "Hukuman yang memungkinkan untuk Muchdi adalah hukuman mati, namun karna kami menjunjung tinggi asas hak hidup manusia, maka hukuman penjara seumur hidup kami nilai cukup," katanya.Muchdi sendiri menilai Ini merupakan puncak konspirasi dan penzoliman terhadap dirinya "Ini fitnah, dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," tandasnya. Sementara itu, penasihat hukum Muchdi, Lutfi Hakim mengatakan dalam surat dakwaan saudara penuntut umum, ada yang berubah pada surat tuntutan di mana di sana disebutkan bahwa terdakwa telah dibebas-tugaskan oleh DKP sedangkan dalam surat dakwaan bukan dibebas-tugaskan melainkan diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus. Hal ini menurutnya merupakan suatu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan penuntut umum."Dia harus konsisten dengan surat dakwaannya"kata Lutfi. Ia juga menjelaskan bahwa surat dakwaan ini lebih didasarkan firasat maupun prasangka saudara Munir sebelum meninggalnya. Lutfi juga menilai keterangan saksi tidak memiki kredibilitas atau kompetensi untuk menerangkan kesaksiannya. "Kalau benar Muchdi memang diberhentikan sebagai Danjen Kopasus maka JPU harus menghadirkan ketua DKP," jelasnya.Jasman sekali lagi menegaskan bahwa proses ini belum final."Kan masih ada proses hukum lagi di atas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News