JAKARTA. Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya. Daud telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan atas hilangnya sejumlah Rp 5 miliar dana milik Daud ini tertuang dalam laporan polisi nomor Lp/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tertanggal 21 November 2012. Daud menuturkan dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri. Ia mengaku bahwa tindak pidana perbankan yang menimpa dirinya terjadi sejak Mei 2003 sampai dengan September 2011. Dalam surat pembaca yang dikirimkan Daud Wibawa kepada KONTAN edisi 9 Februari 2015 menuturkan, bahwa Daud Wibawa merupakan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot. Berbagai dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang terjadi pada dirinya diantaranya adalah pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai. Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud dalam surat pembaca tersebut. Selain itu, yang menurut Daud juga merupakan hal yang mencurigakan adalah adanya perpindahan dana dari rekening miliknya di Bank Mandiri yang berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, kata Daud, pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana senilai Rp 1 miliar tersebut. Kepada KONTAN, Daud menceritakan bahwa pada tanggal 11 September 2009, Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar ke Bank Danamon dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Pada hari yang sama juga, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dan dicairkan oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010. "Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud. Daud bilang, atas berbagai jenis investasi dan berbagai transaksi perbankan yang mengatasnamakan dirinya, kerugian yang ia derita setidaknya mencapai Rp 5 miliar. Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Daud telah berupaya untuk meminta data rekening koran kepada Bank Mandiri. Namun upaya tersebut ditolak. Selain itu, Daud juga telah menemukan adanya bukti dugaan pemalsuan tandatangan dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum perbankan. Selain itu, kubu Daud menduga adanya rekayasa dan manipulasi data yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan juga Bank Danamon. "Selain Bank Mandiri, ada indikasi bahwa Bank Danamon juga ikut terlibat dalam kejahatan perbankan," ucap Daud. Dalam notulen rapat tertanggal 25 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bank Mandiri kantor cabang Krekot, terdapat poin hasil rapat berupa Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan oleh officer Banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat oleh Officer Banking tanpa perlu adanya tanda tangan nasabah. Dalam berkas yang dikumpulkan Daud, tertera bahwa dalam transaksi transfer sebesar Rp 1 miliar itu, terdapat kata penjelasan konfirmasi jam 12.20 wib, Daud Wibawa dan nomor telepon yang tertera. Ini artinya, imbuh Daud, pihaknya melakukan konfirmasi melalui telepon. Namun janggalnya, dalam berkas tersebut, justru terdapat tanda tangan nasabah di kolom tanda tangan. "Ini aneh. Karena jika saya melakukan konfirmasi melalui telepon, saya tidak mungkin datang ke kantor cabang untuk menandatangani. Dengan demikian, tanta tangan pada formulir aplikasi deposito adalah fraud," ungkap Daud. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus nasabah Bank Mandiri tak kunjung selesai
JAKARTA. Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Daud Wibawa menuntut tanggung jawab atas hilangnya dana dalam rekening miliknya. Daud telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan atas hilangnya sejumlah Rp 5 miliar dana milik Daud ini tertuang dalam laporan polisi nomor Lp/899/XI/2012/PMJ/Bareskrim tertanggal 21 November 2012. Daud menuturkan dirinya menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Mandiri. Ia mengaku bahwa tindak pidana perbankan yang menimpa dirinya terjadi sejak Mei 2003 sampai dengan September 2011. Dalam surat pembaca yang dikirimkan Daud Wibawa kepada KONTAN edisi 9 Februari 2015 menuturkan, bahwa Daud Wibawa merupakan seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Krekot. Berbagai dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang terjadi pada dirinya diantaranya adalah pada 18 Februari 2008, pada bilyet giro nomor seri OG 834492 dicairkan oleh pihak Bank Mandiri adalah nomor rekening pada bilyet giro dan nama penarik tidak sesuai. Kemudian pada 3 Juni 2008 terjadi pendebetan sebesar Rp 825.160 di rekening Daud. Pada 21 November 2008, terjadi transfer sebesar Rp 200 juta dari Bank Mandiri Cabang Krekot tanpa tanda tangan nasabah dan bisa dicairkan untuk pembelian investasi Sidana Proteksi Batavia III. Tetapi pada surat subscription Sidana Proteksi Batavia III tercantum hanya Rp 100 juta. "Sedangkan surat subscription yang asli masih ada pada nasabah dan bisa dicairkan oleh Bank Mandiri," kata Daud dalam surat pembaca tersebut. Selain itu, yang menurut Daud juga merupakan hal yang mencurigakan adalah adanya perpindahan dana dari rekening miliknya di Bank Mandiri yang berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, kata Daud, pihaknya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana senilai Rp 1 miliar tersebut. Kepada KONTAN, Daud menceritakan bahwa pada tanggal 11 September 2009, Bank Mandiri mentransfer dana sejumlah Rp 1 miliar ke Bank Danamon dari rekening Bank Mandiri atas nama Daud Wibawa ke rekening Bank Danamon atas nama Daud Wibawa. Pada hari yang sama juga, Bank Danamon mendepositokan dana tersebut dan dicairkan oleh Bank Danamon tanpa sepengetahuan nasabah pada tanggal 12 April 2010. "Hingga saat ini, dana tersebut tidak tahu kemana. Dengan kejadian ini, saya sudah dirugikan Rp 1 miliar," jelas Daud. Daud bilang, atas berbagai jenis investasi dan berbagai transaksi perbankan yang mengatasnamakan dirinya, kerugian yang ia derita setidaknya mencapai Rp 5 miliar. Atas dugaan pelanggaran hukum ini, Daud telah berupaya untuk meminta data rekening koran kepada Bank Mandiri. Namun upaya tersebut ditolak. Selain itu, Daud juga telah menemukan adanya bukti dugaan pemalsuan tandatangan dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum perbankan. Selain itu, kubu Daud menduga adanya rekayasa dan manipulasi data yang dilakukan oleh Bank Mandiri dan juga Bank Danamon. "Selain Bank Mandiri, ada indikasi bahwa Bank Danamon juga ikut terlibat dalam kejahatan perbankan," ucap Daud. Dalam notulen rapat tertanggal 25 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bank Mandiri kantor cabang Krekot, terdapat poin hasil rapat berupa Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan oleh officer Banking hanya berdasarkan nota konfirmasi yang dibuat oleh Officer Banking tanpa perlu adanya tanda tangan nasabah. Dalam berkas yang dikumpulkan Daud, tertera bahwa dalam transaksi transfer sebesar Rp 1 miliar itu, terdapat kata penjelasan konfirmasi jam 12.20 wib, Daud Wibawa dan nomor telepon yang tertera. Ini artinya, imbuh Daud, pihaknya melakukan konfirmasi melalui telepon. Namun janggalnya, dalam berkas tersebut, justru terdapat tanda tangan nasabah di kolom tanda tangan. "Ini aneh. Karena jika saya melakukan konfirmasi melalui telepon, saya tidak mungkin datang ke kantor cabang untuk menandatangani. Dengan demikian, tanta tangan pada formulir aplikasi deposito adalah fraud," ungkap Daud. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News