JAKARTA. Nasib gugatan nasabah Prudential, Hotmauli Manurung, kepada PT Prudential Life Assurace (Prudential Indonesia) masih terkatung-katung. Hingga kini perusahaan asuransi internasional itu belum mau membayarkan polis dan ganti rugi administrasi atas nama Tohap Napitupulu yang mencapai Rp 198 juta serta kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar. Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli mengatakan, Prudential hanya mau membayarkan setengah dari nilai polis yang sebesar Rp 96 juta. Alasannya, nilai ini sudah mendapatkan rekomendasi agensi asuransi Indonesia. Pihak penggugat pun mempermasalahkan ketetapan hakim persidangan yang memundurkan jadwal sidang. "Harusnya sidang ketiga adalah penyerahan bukti dan putusan, tapi agenda sidang malah diganti mediasi," ujar Samuel kepada KONTAN, Rabu (13/5). Namun, proses mediasi ini akhirnya gagal.
Kasus nasabah Prudential kembali mediasi
JAKARTA. Nasib gugatan nasabah Prudential, Hotmauli Manurung, kepada PT Prudential Life Assurace (Prudential Indonesia) masih terkatung-katung. Hingga kini perusahaan asuransi internasional itu belum mau membayarkan polis dan ganti rugi administrasi atas nama Tohap Napitupulu yang mencapai Rp 198 juta serta kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar. Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli mengatakan, Prudential hanya mau membayarkan setengah dari nilai polis yang sebesar Rp 96 juta. Alasannya, nilai ini sudah mendapatkan rekomendasi agensi asuransi Indonesia. Pihak penggugat pun mempermasalahkan ketetapan hakim persidangan yang memundurkan jadwal sidang. "Harusnya sidang ketiga adalah penyerahan bukti dan putusan, tapi agenda sidang malah diganti mediasi," ujar Samuel kepada KONTAN, Rabu (13/5). Namun, proses mediasi ini akhirnya gagal.