JAKARTA. Penyelidik Kejaksaan Agung mempertimbangkan tiga hal mengenai tidak kunjung hadirnya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam penyelidikan perkara pemufakatan jahat untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. "Kalau memang enggak hadir lagi ketiga kali, kami akan ambil sikap," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Jumat (20/1). "Apakah analisis kami cukup adanya unsur pidana atau tidak ada unsur pidana, atau didalami lagi," kata dia.
Kasus Novanto, Kejagung ambil sikap minggu depan
JAKARTA. Penyelidik Kejaksaan Agung mempertimbangkan tiga hal mengenai tidak kunjung hadirnya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dalam penyelidikan perkara pemufakatan jahat untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. "Kalau memang enggak hadir lagi ketiga kali, kami akan ambil sikap," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Jumat (20/1). "Apakah analisis kami cukup adanya unsur pidana atau tidak ada unsur pidana, atau didalami lagi," kata dia.