KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Novel Baswedan mungkin bisa sedikit bernapas lega. Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekarang akan memasuki babak baru. Yakni, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB. Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019. Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif. Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara. Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.
Kasus Novel Baswedan memasuki babak baru...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Novel Baswedan mungkin bisa sedikit bernapas lega. Kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekarang akan memasuki babak baru. Yakni, kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka selaku penyerang Novel, berinisial RK dan RB. Kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada 26 Desember 2019. Diketahui, RK dan RB merupakan anggota kepolisian aktif. Setelah ditangkap, polisi kemudian menahan kedua tersangka dan meminta keterangan lebih lanjut untuk menyusun berkas perkara. Berkas Dilimpahkan ke Kejati DKI Setelah berkas perkara rampung, penyidik kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.