JAKARTA. Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius. Teguran itu diberikan lantaran pihak rumah sakit tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat. "Kami memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci untuk melaporkan kejadian tersebut secara segera, resmi kepada Kemenkes atau Dinas Kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (23/3). Nila mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius (KSS), pihak rumah sakit telah melakukan operasi sesuai prosedur. Tim KSS terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga pakar organisasi profesi kedokteran.
Kasus obat bius, RS Siloam diberi sanksi teguran
JAKARTA. Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius. Teguran itu diberikan lantaran pihak rumah sakit tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat. "Kami memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci untuk melaporkan kejadian tersebut secara segera, resmi kepada Kemenkes atau Dinas Kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (23/3). Nila mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius (KSS), pihak rumah sakit telah melakukan operasi sesuai prosedur. Tim KSS terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga pakar organisasi profesi kedokteran.