Kasus obat bius, RS Siloam diberi sanksi teguran



JAKARTA. Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius. Teguran itu diberikan lantaran pihak rumah sakit tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat.

"Kami memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci untuk melaporkan kejadian tersebut secara segera, resmi kepada Kemenkes atau Dinas Kesehatan," kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (23/3).

Nila mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi tim kasus sentinel serius (KSS), pihak rumah sakit telah melakukan operasi sesuai prosedur. Tim KSS terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga pakar organisasi profesi kedokteran.


Berdasarkan wawancara dan pemeriksaan dokumen di rumah RS Siloam, tidak ditemukan penyimpangan yang dilakukan petugas kesehatan selama proses operasi dua pasien. Selain itu, proses penyerahan obat buvanest kepada dokter pun tidak bermasalah karena telah dilakukan sesuai prosedur di RS..

"Aktivitas pengelolaan obat mulai dari pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat, hingga penyiapan kit spinal di kamar operasi telah dilakukan sesuai SOP," terang Nila.

Hasil investigasi pun menyimpulkan bahwa dua pasien RS Siloam meninggal dunia karena kesalahan kandungan obat yang diberikan. Kemasan buvanest spinal yang diberikan dokter kepada pasien ternyata bukan berisi Bupivacaine yang merupakan obat bius, akan tetapi asam traneksamat golongan antifibrinolitik yang bekerja mengurangi pendarahan.

Dua pasien yang meninggal adalah seorang wanita yang menjalani operasi caesar dan seorang laki-laki yang menjalani operasi urologi. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie