KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. "Pada pemeriksaan Rabu, (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan pers, Kamis (6/2).
Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Periksa 6 Perangkat Desa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. "Pada pemeriksaan Rabu, (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan pers, Kamis (6/2).