KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut dalam kasus pagar laut Tangerang. Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). “58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Sebut Ada 58 Sertifikat Tak Dicabut
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut dalam kasus pagar laut Tangerang. Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). “58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).