JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menguak perkara dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah memastikan, Kejagung bakal memanggil Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sayangnya, Armin enggan menyebutkan kapan bos MNC Group itu dipanggil. Selain itu, Armin mengaku bila perkara restitusi pajak ini merupakan tindak pidana korupsi. "Kami sudah meminta pendapat para ahli dan dinyatakan bila perkara ini adalah korupsi bukan pidana pajak," katanya, Selasa (23/2).
Kasus pajak, Kejagung pastikan panggil Hary Tanoe
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menguak perkara dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah memastikan, Kejagung bakal memanggil Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Sayangnya, Armin enggan menyebutkan kapan bos MNC Group itu dipanggil. Selain itu, Armin mengaku bila perkara restitusi pajak ini merupakan tindak pidana korupsi. "Kami sudah meminta pendapat para ahli dan dinyatakan bila perkara ini adalah korupsi bukan pidana pajak," katanya, Selasa (23/2).