Jakarta. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan titik terang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009. Dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat Jampidsus akan menetapkan tersangkanya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Namun, Prasetyo enggan mengungkap identitas calon tersangka. Ia mengatakan, penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar.
Kasus pajak Mobile 8 segera ada tersangka
Jakarta. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan titik terang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009. Dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat Jampidsus akan menetapkan tersangkanya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Namun, Prasetyo enggan mengungkap identitas calon tersangka. Ia mengatakan, penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar.