Kasus payment gateway Denny menyeret pejabat KPK



JAKARTA. Kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana rupa telah menyeret pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tepatnya, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Eko Marjono rupanya sudah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.  

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Betul, yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway" ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Priharsa pun tak tahu secara pasti kapan Eko menyambangi kantor Kabareskrim Komjen Budi Waseso. "Persisnya saya tidak tahu, pekan lalu diperiksanya" ucap dia.


Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu.

Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto