Kasus Pelanggaran Pasar Modal, OJK Sudah Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan denda sekitar Rp 2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Jumlah tersebut berasal dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus dan keterlambatan pemenuhan kewajiban.

Dari total denda tersebut, sanksi densa dari hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak. Ditambah, denda keterlambatan mencapai Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak. Jika digabungkan, denda hasil pemeriksaan kasus dan keterlambatan tersebut mencapai sekitar Rp 2,52 triliun.

Penindakan dengan nilai denda terbesar terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).


Baca Juga: OJK Beri Tenggat Pembayaran Denda, Pelanggar Pasar Modal Bisa Dipidana

Dalam siaran pers pada Kamis (22/10/2026), OJK menyebutkan denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya, Rp 1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (22/10/2026).

Penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari penanganan perkara, surat sanksi telah diserahkan secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum pasar modal.

Koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya juga akan diperkuat. Upaya ini mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: OJK Kebut Penyempurnaan Reformasi Pasar Modal Jelang Tenggat MSCI

Hasan mengingatkan pihak-pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran agar segera menghentikan praktik tersebut dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Masih Ada 122 Kasus yang Ditangani OJK

Sementara itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Hasan menegaskan, penindakan tersebut bukan langkah sesaat, respons terhadap satu peristiwa tertentu, ataupun akhir dari proses reformasi pasar modal. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Untuk mendukung upaya tersebut, pengawasan transaksi akan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi. Penguatan koordinasi antarlembaga juga ditujukan agar indikasi pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini dan ditindaklanjuti secara efektif.

Penegakan hukum akan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan asas proporsionalitas. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar modal, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. 

Baca Juga: OJK Periksa 31 Saham HSC, Terindikasi Potensi Pelanggaran Pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News