Kasus Pemalsuan Izin Tambang, Kejagung Tahan Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan CB selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT (Ismail Thomas).


"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerbitan Surat Persetujuan Impor Bawang

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT (Ismail Thomas).

Ismail saat ini sebagai Anggota Komisi I DPR. Ismael juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006 - 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi