KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang. Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri. “Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam. Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia. Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.
“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Tidak Memerlukan Perlindungan Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah. Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. “Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud. Mahfud juga menuturkan, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat. Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik. “Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan,” ucap Mahfud. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca Juga: Alasan KPK Belum Publikasikan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Mahfud Sebut Negara Hancur jika Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto