KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Juri pengadilan di Manhattan New York, Donald Trump memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta kepada penulis E Jean Carroll. Sebelumnya mantan presiden AS itu digugat sang penulis karena dinilai telah menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang dapat dipercaya dengan menyangkal aksi penculikan yang dilakukan Trump hampir tiga dekade lalu. Para juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan setelah sidang selama lima hari. Pembayarannya sendiri jauh melebihi jumlah minimum US$ 10 juta yang diminta Carroll.
Kasus Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diperintahkan Membayar US$ 83,3 Juta
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Juri pengadilan di Manhattan New York, Donald Trump memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 83,3 juta kepada penulis E Jean Carroll. Sebelumnya mantan presiden AS itu digugat sang penulis karena dinilai telah menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang dapat dipercaya dengan menyangkal aksi penculikan yang dilakukan Trump hampir tiga dekade lalu. Para juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan setelah sidang selama lima hari. Pembayarannya sendiri jauh melebihi jumlah minimum US$ 10 juta yang diminta Carroll.