Kasus pencucian uang, KPK kantongi 27 sertifikat tanah bupati Mojokerto nonaktif



KONTAN.CO.ID - MOJOKERTO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Aset yang disita antara lain rumah orangtua Mustafa Kamal di Dusun Tampung, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto serta dua sawah di  Dusun Karangwungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pantauan Surya.co.id, pada Rabu (3/7) siang, rombongan tim penyidik terdiri dari 8 orang itu mengendarai 2 mobil Innova berwarna hitam, serta 1 truk pikap berwarna biru dengan muatan 9 plakat. Rombongan tim penyidik berangkat dari Polres Mojokerto dengan dua anggota pengamanan Polres Mojokerto pada pukul 10.30 WIB.

Sebelum menyita sawah milik Mustofa Kamal, petugas KPK mendatangi Kantor Desa Kenanten dengan membawa beberapa berkas. Lokasi sawah milik MKP tidak jauh dari pemerintahan Desa Kenanten dan berada di medan yang hanya bisa dilewati sepeda motor.


Setelah melihat berkas sertifikat tanah, tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua sawah yang diduga merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Mustafa Kamal. Masing-masing sawah tersebut ditancapkan plakat yang bertuliskan Aset Ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka H Mustofa Kamal Pasa.

Selain rumah orangtua dan sawah, pada Selasa (2/7) siang, KPK juga telah mengantongi 27 sertifikat tanah milik Mustofa Kamal Pasa yang area tanahnya siap dipasangi plakat penyitaan. Ada tiga tim yang tersebar untuk menyegel beberapa aset milik Mustofa Kamal Pasa secara bersama sama di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Di antaranya Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.

Sementara itu saat menyita rumah orangtua Mustafa Kamal, penyidik KPK sempat  bertanya kepada Ketua RW tentang keberadaan tanah milik Mustafa. Warga kemudian mengantarkan penyidik KPK ke lokasi tanah tersebut.

Penyidik KPK menancapkan plakat di atas tanah kavling ukuran 10 x 18 meter yang diduga milik ibunda MKP. “Tanah itu milik Bu Fatimah dan satu lagi milik pembantu pak MKP,” ujar Sundayani, Ketua RW 3 RT 3, Desa Dusun Tampung, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07).

Sundayani menambahkan, tanah tersebut dibeli oleh MKP pada tahun 2015. "Sekitar 4 tahun yang lalu MKP membeli tanah itu, rencananya tanah itu akan didirikan sebuah bangunan rumah," imbuh dia.

KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustofa Kamal Pasa disebut-sebut menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Grup Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Selain itu, Mustofa Kamal Pasa juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Uang gratifikasi itu disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton. Uang gratifikasi tersebut diduga untuk membeli kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jet ski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp 4,2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Aset Tanah Bupati Mojokerto Nonaktif Disita KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati