Kasus pencurian pulsa marak, Kemenkominfo dan BRTI revisi peraturan



JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) No 1 Tahun 2009 yang mengatur soal penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan SMS. Peninjauan penyempurnaan Permenkominfo ini dipandang perlu agar kasus pencurian pulsa dengan modus menawarkan konten-konten premium tak terulang lagi.Anggota Komite BRTI, Danrivanto Budhijanto, menyatakan, Kemenkominfo dan BRTI akan perbaiki celah-celah yang ada. Saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik. "Kami akan tampung masukan dari semua pihak yang berkepentingan untuk merevisi Permen ini," ujar Danrivanto.Menurutnya, teknologi informasi dan telekomunikasi terus berkembang dengan cepat dan semakin maju, untuk itu regulasi yang mengaturnya juga tidak boleh ketinggalan. Revisi Permen ini juga akan mengantisipasi model-model bisnis baru yang mungkin berkembang seiring kemajuan teknologi.Mereka akan secara khusus memformulasikan peraturan yang bisa menjaga dan melindungi hak-hak pelanggan telekomunikasi. Juga penyempurnaan Permen ini untuk melindungi bisnis pelaku industri kreatif dalam hal ini para penyedia konten atau content provider (CP) yang sedang bertumbuh.Revisi ini antara lain akan berfokus pada perizinan, sanksi hukum, serta hak dan kewajiban antara operator dan penyedia konten. "Revisi ini akan kami selesaikan secepatnya," tukas Danrivanto tanpa menyebut waktu pastinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini