Kasus Pengadaan Alat Berat, KPK Tambah Tahanan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar tahanan kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2004.  Kali ini, KPK menahan dua tersangka lagi menyusul ditahannya mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan dan rekanan Pemerintah Provisi (Pemprov) Jabar Yusuf Setiawan hari Senin (10/11) lalu.    Dua pejabat Pemprov Jabar yang ditahan KPK adalah mantan Kepala Biro Pengedalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia.  Ijudin sendiri dijemput mobil tahanan KPK sekitar pukul 16.28 WIB menuju Polres Jakarta Barat. Sambil mengacungkan ibu jarinya ke arah kerumunan wartawan, Ijudin berlalu tanpa komentar.  Hanya saja, raut kesedihan tampak jelas di mata pria yang mengenakan kemeja coklat dan jaket hitam tersebut.   Selang dua jam kemudian, petinggi Pemprov Jabar lainnya, Wahyu Kurnia, keluar sekitar pukul 18.20 WIB. Seperti halnya Ijudin, Wahyu juga enggan berkomentar.  KPK lantas menggelandang Wahyu yang  mengenakan kemeja putih dengan jaket krem ke rutan Polda Metro Jaya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut. Dengan demikian, empat tersangka kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran Jabar kesemuanya telah resmi ditahan.  "Keduanya hari ini (17/11) resmi ditahan," tandas Johan. Johan melanjutkan, kedua tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 dan atau 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut penelusuran KPK, Ijudin dan Wahyu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran tahun 2003.  Proyek tersebut ditengarai telah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar tahun anggaran 2003-2004 sebanyak Rp 56 miliar dari total nilai pengadaan Rp 101 miliar.   
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: