Kasus Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Cegah Eks Petinggi Hutama Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilisik kasus pengadaan lahan jalan tol Trans Sumatera. Dalam kasus ini, KPK mencegah tiga orang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Hutama Karya (HK) (Persero) bepergian ke luar negeri.

Pengadaan lahan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan pada kurun 2018-2020 di sekitar Jalan Trans Sumatera.

“Sudah dicegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di PT HK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).


Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Jika penyidik masih membutuhkan, maka upaya paksa itu akan kembali diperpanjang.

Ali mengimbau, para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri.

“Agar kooperatif ketika nanti dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Dirut PT Taspen Setelah Lengkapi Alat Bukti

Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. Namun, jumlah itu baru indikasi awal dan bisa terus berkembang.

Menurut Ali, jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar. “Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Ali menuturkan, jumlah pasti dugaan kerugian negara itu akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, hasil penghitungan itu akan menjadi barang bukti surat bagi lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketiga orang itu adalah Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo.

Kemudian, pegawai PT hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.

Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan mengungkap identitas mereka. Ali hanya menyebut salah satu tersangka merupakan Direktur di perusahaan BUMN tersebut.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Investasi Fiktif Petinggi Taspen

Penulis: Syakirun Ni'am Editor: Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Eks Direktur PT Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat