Kasus pengembangan reklamasi vs konsumen terhenti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sembilan konsumen terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang dilayangkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta dihentikan.

Kuasa hukum konsumen (pemohon) Rendy Anggara Putra mengatakan, penghentian tersebut dilakukan pada sidang ketiga, Senin (19/12).

"Sidang diputuskan untuk dihentikan karena alasannya termohon tidak bersedia menyelesaikan gugatan di BPSK," kata Rendy saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/12).


Gugatan pemohon sendiri bermula sejak dikirimnya surat gugatan kepada BPSK pada tanggal 29 September.

Sembilan pemohon ini meminta adanya pengembalian uang cicilan yang telah dibayarkan dengan total nilai Rp 30,9 miliar untuk 10 unit rumah dan 1 unit Rukan yang dibangun PT KNI di Pulau C dan D pada proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Setelah surat gugatan dilayangkan sidang perdana digelar, namun kata Rendy PT KNI tak menghadiri sidang. Sementara pada sidang kedua, PT KNI datang tanpa didampingi kuasa hukum.

"Pada saat sidang ketiga PT KNI datang tapi tak bersedia memberikan jawaban tertulis, dan menginginkan jika terjadi masalah seperti ini langsung dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

Sebelum melayangkan gugatan, Rendy mengatakan para pemohon sendiri telah melakukan pertemuan dengan PT KNI guna meminta uang yang dibayarkan.

Dari dokumen gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, dalam pertemuan tersebut PT KNI menolak mengembalikan dana dengan alasan Keadaan Kahar alias force Majeure.

Para pemohon ini meminta pengembalian dana lantaran tak ada kejelasan hukum atas proyek reklamasi. Terlebih kata Rendy dua Raperda soal reklamasi telah ditarik Gubernur Anies Baswedan dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta.

Kata Rendy, rata-rata para pemohon melakukan pembelian sejak 2013. Namun pembayaran cicilan sempat dihentikan ketika muncul moratorium reklamasi yang dikeluarkan oleh Menko Kemaritiman saat itu Rizal Ramli.

Setelah moratorium dicabut pada Agustus 2017, pemohon diminta kembali untuk melanjutkan cicilan. Namun, pemohon menolak, dan meminta untuk PT KNI mengembalikan dana yang telah dibayar.

Setelah sidang gugatan dihentikan oleh BPSK, Rendy mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan oleh BPSK.

"Kita akan menunggu penetapan dari BPSK, setelah itu baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya," lanjut Rendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto