KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara, berakhir bahagia. Namun, proses panjang yang mesti dilalui korban untuk perlu menjadi perhatian bagi Bank Negara Indonesia (BNI). Secara kronologis, kasus dimulai pada 2019 saat mantan Kepala Kas BNI, Andi Hakim menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi kepada jemaat gereja. Tak ayal, umpan imbal hasil tinggi itu disambar gereja dan transaksi terjadi. Andi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memalsukan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar seolah-olah transaksi yang terjadi bersifat resmi. Padahal, dana yang dihimpun dari gereja mengalir ke rekening-rekening yang terafiliasi dengan Andi, alih-alih menjadi dana pihak ketiga (DPK) BNI.
Kasus Penggelapan Dana Gereja Usai, Apa PR BNI Selanjutnya?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara, berakhir bahagia. Namun, proses panjang yang mesti dilalui korban untuk perlu menjadi perhatian bagi Bank Negara Indonesia (BNI). Secara kronologis, kasus dimulai pada 2019 saat mantan Kepala Kas BNI, Andi Hakim menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi kepada jemaat gereja. Tak ayal, umpan imbal hasil tinggi itu disambar gereja dan transaksi terjadi. Andi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memalsukan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar seolah-olah transaksi yang terjadi bersifat resmi. Padahal, dana yang dihimpun dari gereja mengalir ke rekening-rekening yang terafiliasi dengan Andi, alih-alih menjadi dana pihak ketiga (DPK) BNI.
TAG: