Kasus Penggelapan Dana Gereja Usai, Apa PR BNI Selanjutnya?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus penggelapan dana gereja Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatra Utara, berakhir bahagia. Namun, proses panjang yang mesti dilalui korban untuk perlu menjadi perhatian bagi Bank Negara Indonesia (BNI). 

Secara kronologis, kasus dimulai pada 2019 saat mantan Kepala Kas BNI, Andi Hakim menawarkan produk investasi dengan imbal hasil tinggi kepada jemaat gereja. Tak ayal, umpan imbal hasil tinggi itu disambar gereja dan transaksi terjadi. 

Andi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memalsukan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar seolah-olah transaksi yang terjadi bersifat resmi. Padahal, dana yang dihimpun dari gereja mengalir ke rekening-rekening yang terafiliasi dengan Andi, alih-alih menjadi dana pihak ketiga (DPK) BNI. 


Selama enam tahun, penipuan yang dijalankan Andi berjalan mulus, hingga total dana gereja yang hilang membumbung menyentuh Rp 28 miliar. Kasus baru terungkap ketika pimpinan cabang BNI Aek Nabara menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana dan laporan internal pada Februari 2026. 

Baca Juga: BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar

Senada, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang bilang hasil pengawasan internal BNI baru menemukan kasus ini pada Februari 2026. Ditemukan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem. 

“Di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan,” kata Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Kasus ditutup dengan kesediaan BNI mengembalikan total dana Rp 28 miliar kepada korban, meski Munadi menekankan bahwa pada dasarnya BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. 

Kendati begitu, fakta bahwa penipuan terjadi dalam rentang waktu enam tahun menjadi perhatian. Head of Research and Product Development LPPI Trioksa Siahaan menilai, dalam industri perbankan, perlu diterapkan prinsip whistleblowing system untuk cepat mendeteksi fraud yang dilakukan karyawan. 

Whistleblowing system adalah mekanisme pelaporan resmi, aman, dan rahasia untuk menampung pengaduan dugaan pelanggaran oleh internal dengan melindungi identitas pelapor.

Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

Namun ketimbang menampung aduan pelanggaran, Trioksa bilang pengawasan internal yang lebih ketat penting dilaksanakan untuk mencegah agar pelanggaran sama sekali tak terjadi. 

Pasalnya, bagi nasabah, karyawan bank mewakili bank itu sendiri. “Utamanya karyawan di posisi pimpinan. Mereka merupakan cerminan bank dalam lingkup yang kecil,” ujar Trioksa. 

Maka, penting untuk memperketat manajemen sumber daya manusia (SDM) dalam industri perbankan. Trioksa melihat selama ini perusahaan ketat menilai SDM hanya di awal perekrutan. Namun ketika SDM sudah menjadi karyawan, pengawasan baru dilakukan ketika terjadi temuan atau pelanggaran. 

Trioksa menekankan bahwa pada dasarnya bank adalah lembaga yang bergerak di atas dasar percaya masyarakat. Maka dari itu, penting bagi bank menjaga reputasi kepada nasabah. 

Baca Juga: BNI Targetkan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rampung di Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News