KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitoring perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). "Kami minta KPK memonitoring perkara ini karena merugikan masyarakat Indonesia sebanyak 23.000 orang," tegas Jampidum Fadil dalamĀ konferensi pers, di Jakarta, Kamis (19/1). Jampidum menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang telah membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya berdasarkan putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.
Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya, Jampidum: Kami Minta KPK Monitor Perkara Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memonitoring perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). "Kami minta KPK memonitoring perkara ini karena merugikan masyarakat Indonesia sebanyak 23.000 orang," tegas Jampidum Fadil dalamĀ konferensi pers, di Jakarta, Kamis (19/1). Jampidum menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat yang telah membebaskan terdakwa June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya berdasarkan putusan nomor 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.