KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 249 miliar. Mereka adalah Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari 25 laporan polisi yang telah masuk, baik itu di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, dan Polda Jatim.
Kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 249 miliar. Mereka adalah Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari 25 laporan polisi yang telah masuk, baik itu di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, dan Polda Jatim.