Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, tergolong tindak pidana pemilu dengan terlapor NS. Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara ini sebelum diserahkan ke kejaksaan. "Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," ujar Fadilah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Kasus penghadangan kampanye Djarot masuk ke polisi
Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, tergolong tindak pidana pemilu dengan terlapor NS. Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Fadilah, mengatakan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara ini sebelum diserahkan ke kejaksaan. "Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," ujar Fadilah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).