KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) perkara Penistaan Agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3). Perkara PK Ahok sendiri telah diterima oleh kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret lalu, dan didaftarkan dengan nomor 11 PK/Pid/2018.
Kasus penistaan agama Ahok kini berada di tangan MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) perkara Penistaan Agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018. Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3). Perkara PK Ahok sendiri telah diterima oleh kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret lalu, dan didaftarkan dengan nomor 11 PK/Pid/2018.