JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan 1 akan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tersangka yang berinisial DHR merupakan Direktur Utama PT TP ditangkap dan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Tindak pidana yang dilakukan telah membuat kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, upaya pelimpahan perkara ke kejaksaan itu merupakan bagian dari penindakan hukum pasca implementasi pengampunan pajak.
Kasus penunggak pajak Rp 6,3 M segera disidangkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan 1 akan menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tersangka yang berinisial DHR merupakan Direktur Utama PT TP ditangkap dan ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Tindak pidana yang dilakukan telah membuat kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan, upaya pelimpahan perkara ke kejaksaan itu merupakan bagian dari penindakan hukum pasca implementasi pengampunan pajak.