Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi Terungkap, Pertamina Perketat Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Upaya penertiban distribusi energi bersubsidi terus diperkuat di berbagai daerah. Langkah ini untuk memastikan penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.

Terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik ilegal tersebut mencakup penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi, serta penyalahgunaan BBM subsidi.

Polres Indramayu mengamankan dua orang tersangka. Pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg nonsubsidi menggunakan regulator yang dimodifikasi dan kendaraan operasional.


Sementara itu, dalam kasus BBM, pelaku diketahui menggunakan barcode milik orang lain untuk membeli Pertalite di SPBU dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bahlil: Rusia Siap Pasok Minyak Mentah dan LPG dalam Negeri

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum..

Ia menegaskan, Pertamina tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi. Perusahaan juga akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal.

“Energi bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan hanya oleh masyarakat yang berhak. Kami akan menindak tegas apabila ada keterlibatan mitra resmi dalam praktik ilegal seperti ini,” kata Susanto, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Sales Area Manager Retail Cirebon, Rifki Karfa Nasution menyebut, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi, baik LPG maupun BBM. "Sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui penyalur resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan energi bersubsidi kepada pihak berwenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News