Kasus Penyelewengan Dana ACT, Polri Tahan 4 Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan penahanan terhadap 4 tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).

Adapun 4 tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.


Baca Juga: Total Donasi ke ACT Sejak 2005-2020 Capai Rp 2 Triliun, Dipotong Rp 450 Miliar

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata dia.

Whisnu menyebutkan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata dia, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu.

Sebagai informasi, empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca Juga: Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto