KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan 1 tahun kurungan penjara. Baca Juga: Mantan dirut Garuda Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara & denda Rp 5 miliar
Kasus penyelundupan Harley & Brompton, Eks Dirut Garuda dituntut 1 tahun penjara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah riuh masalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara memasuksi sidang tuntutan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang dengan nomor perkara 192/Pid.Sus/2021, tertanggal Senin 24 Mei 2021, di situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU hanya menuntut Ari Askhara dengan 1 tahun kurungan penjara. Baca Juga: Mantan dirut Garuda Ari Askhara terancam hukuman 10 tahun penjara & denda Rp 5 miliar