KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia apabila terbukti melakukan penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. "Ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri. Itu ada tahapannya, peringatan, teguran 1, 2 dan 3. Kami masih mengevaluasi, karena kami melakukan klarifikasi terkait adanya berita tersebut, ini dikaitkan dengan tugas kami sebagai Kemenhub mengecek kesesuaian dari flight approval," ujar Polana, Kamis (5/12).
Kasus penyelundupan onderdil moge, Kemenhub beri sanksi ke Garuda bila terbukti salah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia apabila terbukti melakukan penyelundupan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. "Ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri. Itu ada tahapannya, peringatan, teguran 1, 2 dan 3. Kami masih mengevaluasi, karena kami melakukan klarifikasi terkait adanya berita tersebut, ini dikaitkan dengan tugas kami sebagai Kemenhub mengecek kesesuaian dari flight approval," ujar Polana, Kamis (5/12).