KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian mulai menyidik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Aparat didesak tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Johnny Eddizon Isir, menyebut perkara ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Saat ini penyidik tengah melakukan rangkaian langkah penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: Kemenag Dukung Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Bisa Dilaksanakan di Tanah Air “Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” kata Johnny dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026). Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan sangkaan dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polri menyatakan proses pengungkapan perkara akan mengedepankan metode
scientific crime investigation. Penyidik saat ini memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta menganalisis sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian. Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil turut mengumpulkan bukti yang diharapkan dapat membantu aparat mengungkap pelaku. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. “Sejauh ini kami sudah mengumpulkan seluruh fakta yang relevan dan penting. Ada banyak CCTV yang kami peroleh dari sejumlah titik, bahkan jumlahnya sampai puluhan,” kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026). Menurutnya, rekaman tersebut diharapkan dapat membantu menelusuri proses pembuntutan terhadap Andrie sebelum serangan terjadi. Ia menyebut sejumlah pemilik kamera pengawas juga telah dimintai keterangan oleh aparat, baik oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Baca Juga: Upaya Dongkrak Produktivitas Lewat Productivity Coach “Kami berharap kepolisian dapat segera menuntaskan perkara ini, mengungkap para pelakunya dan juga aktor intelektual di balik serangan air keras tersebut,” tegasnya. Usman menyebut korban mengalami luka bakar sekitar 24% akibat serangan tersebut dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ia juga menilai serangan terhadap aktivis HAM seringkali berkaitan dengan aktivitas advokasi yang tengah mereka lakukan. Dalam satu tahun terakhir, kata Usman, Andrie aktif mengadvokasi sejumlah isu sensitif, terutama terkait reformasi militer dan pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Andrie juga sempat memprotes proses pembahasan undang-undang yang dilakukan secara tertutup oleh anggota DPR. Aktivitas advokasi tersebut, menurut Usman, sempat diiringi berbagai bentuk intimidasi, mulai dari telepon gelap, kedatangan orang tak dikenal ke kantor KontraS hingga pembuntutan terhadap aktivitasnya. “Biasanya serangan kepada aktivis HAM berkaitan dengan apa yang mereka kerjakan sebelumnya. Dalam kasus Andrie, ada kemungkinan berkaitan dengan isu-isu militer, meskipun tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian,” katanya. Sementara itu, Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi, menilai keberadaan rekaman CCTV dapat mempermudah penyidik dalam menelusuri pelaku. Menurutnya, jejak digital tersebut bisa digunakan untuk melacak rute kendaraan hingga identitas pelaku.
Baca Juga: Staf Wapres Prihatin Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus, Janji Diusut Tuntas “Dengan adanya jejak digital dari CCTV dan keterangan saksi di sekitar TKP, sebenarnya kasus ini tidak terlalu sulit untuk diungkap,” ujar Ito. Ia menambahkan, langkah pertama yang harus dilakukan penyidik adalah menangkap pelaku lapangan. Setelah itu, polisi dapat mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang menyuruh atau menginisiasi serangan tersebut. “Yang penting pelaku ditangkap dulu. Dari situ bisa dikembangkan siapa yang menyuruh dan apa motifnya,” katanya. Insiden ini pun turut menuai sorotan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah menilai serangan terhadap Andrie menunjukkan pentingnya perlindungan negara terhadap para pembela HAM. Direktur Jenderal HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menuturkan dalam standar HAM internasional, aktivis seperti Andrie dikategorikan sebagai
human rights defender yang seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dari negara. “Dalam standar HAM internasional, mereka memang harus diberikan perlindungan,” tutur Munafrizal di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Munafrizal mengungkapkan saat ini Andrie masih menjalani perawatan intensif di ruang steril Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Penanganan tersebut dilakukan untuk mencegah infeksi sekaligus menangani luka bakar kimia serius, terutama pada bagian mata yang terkena cairan keras.
Baca Juga: Jamin Pasokan LPG Jelang Lebaran, Pemerintah Lakukan Impor dari Australia Sebagai respons, pemerintah tengah menyiapkan penguatan perlindungan bagi pembela HAM melalui revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Ketentuan mengenai proteksi aktivis rencananya akan dimasukkan dalam regulasi tersebut. “Harapannya ke depan para pembela HAM memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” pungkas Munafrizal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News