Kasus persaingan usaha Grab, KPPU panggil Kepala BPTJ



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11).

Sidang lanjutan ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

Baca Juga: Skuter listrik dilarang berkeliaran di jalan raya mulai hari ini, catat aturannya


Dalam persidangan, Bambang menyebutkan terdapat keluhan masyarakat atau mitra pengemudi terkait operasional angkutan berbasis online. Keluhan itu di antaranya soal adanya suspend kepada sejumlah mitra pengemudi.

Ia menyebutkan, keluhan suspend terjadi pada dua aplikator besar yakni Gojek dan Grab Indonesia. "Kami komunikasikan secara rutin (terkait suspen). Terakhir pada Agustus 2019 lalu kami komunikasikan dengan Grab," ucap Bambang, Selasa (26/11).

Namun Bambang mengaku tidak tahu persis berapa mitra pengemudi yang terkena suspend tersebut. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mendalami hal itu lebih lanjut.

Baca Juga: Pengguna skuter listrik harus berusia 17 tahun dan pakai alat pengaman

Ia mengatakan, tindak lanjut terkait suspend berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang terang, pihaknya akan selalu menjalin komunikasi dengan aplikator untuk mensinergikan aplikator dan transportasi di Jabodetabek. "Kewenangan terkait aplikator berada di Kementerian Komunikasi dan Infornatika," ujar dia.

Editor: Yudho Winarto