KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Rencana ini bisa memukul masyarakat di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlanjut. "Pemerintah wajib untuk tidak menambah beban masyarakat terlebih dahulu dengan menghentikan rencana kenaikan PPN tahun depan," kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada Kontan.co.id, Jum'at (27/9). Nailul menekankan kenaikan PPN tentu akan menggerus daya beli masyarakat yang terdampak PHK. Kemudian, semakin rendah daya beli maka pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga turut tersendat.
Kasus PHK Capai 52.992 Pekerja, Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Rencana ini bisa memukul masyarakat di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlanjut. "Pemerintah wajib untuk tidak menambah beban masyarakat terlebih dahulu dengan menghentikan rencana kenaikan PPN tahun depan," kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda kepada Kontan.co.id, Jum'at (27/9). Nailul menekankan kenaikan PPN tentu akan menggerus daya beli masyarakat yang terdampak PHK. Kemudian, semakin rendah daya beli maka pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga turut tersendat.