JAKARTA. Berkas perkara dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Atut ke pengadilan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Atut, Andi Simangunsong saat menemani kliennya menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4). "Jadi, benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Andi saat di konfirmasi wartawan.
Kasus pilkada Lebak Ratu Atut naik ke penuntutan
JAKARTA. Berkas perkara dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Atut ke pengadilan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Atut, Andi Simangunsong saat menemani kliennya menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4). "Jadi, benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Andi saat di konfirmasi wartawan.