JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Kedua pengacara tersebut, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah, akan diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Palembang dan istrinya, Romi Herton dan Masyitoh. "Diperiksa sebagai saksi RH dan M (Romi Herton dan Masyitoh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (29/9/2014). Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua MK. (baca: KPK Juga Tetapkan Istri Wali Kota Palembang sebagai Tersangka)
Kasus pilkada Palembang, KPK periksa dua pengacara
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Kedua pengacara tersebut, yakni Mirza Zulkarnain dan Fajri Apriliansyah, akan diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Palembang dan istrinya, Romi Herton dan Masyitoh. "Diperiksa sebagai saksi RH dan M (Romi Herton dan Masyitoh)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Senin (29/9/2014). Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa Pilkada yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua MK. (baca: KPK Juga Tetapkan Istri Wali Kota Palembang sebagai Tersangka)