KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka. I Made diperiksa untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11). Idrus Marham dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.
Kasus PLTU Riau-1, KPK panggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka. I Made diperiksa untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11). Idrus Marham dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.