JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya pelanggaran politik uang dari para calon legislatif partai politik peserta Pemilu 2014. Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan ICW selama masa kampanye terbuka, yakni 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan ICW dan berjanji akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada masing-masing Bawaslu tiap daerah (14/4).
Menurut Nelson Simanjuntak, komisioner Bawaslu, hasil temuan ICW memang menjadi evaluasi dan bantuan bagi Bawaslu dalam mengawasi Pemilu. "Semua laporan yang masuk itu pasti akan ditindaklanjuti, tetapi bukan di sini. Karena laporannya banyak terjadi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Itu sesuai dengan tempat terjadinya," ujar Nelson. Penanganan kasus politik uang ini memang menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu pusat dan daerah. Namun Nelson menegaskan, untuk penanganan secara praktis, kasus ini adalah wewenang dan tanggung jawab Bawaslu tingkat provinsi atau daerah. "Karena pada akhirnya kasus-kasus pidana ini harus diproses di pengadilan negeri setempat." Nelson menjanjikan Bawaslu akan memantau dan melakukan supervisi terhadap kinerja Bawaslu daerah dalam menangani kasus politik uang di setiap daerah.
Hasil laporan ICW tersebut berasal dari 15 Provinsi. Antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Temuan tersebut memaparkan daftar politik uang yang dilakukan partai politik di 15 provinsi tersebut antara lain, Partai Golkar mengantongi 23 kasus, PAN mengantongi 19 kasus, Partai Demokrat mengantongi 17 kasus, PDIP dengan 13 kasus. Lalu, PPP 12 kasus, PKS dengan 10 kasus, Partai Hanura mengantongi 9 kasus, Partsi Gerinda 8 kasus, PBB 7 kasus, Partai NasDem 6 kasus, sementara PKB hanya mengantongi 2 kasus dan PKPI 1 kasus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan