KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, wilayah di luar Jawa dan Bali masih berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dan instruksi Mendagri Nomor 37/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3,2, dan 1 di luar Jawa-Bali. Peraturan ini diberlakukan 24 Agustus sampai dengan 6 September. “Asesmen terhadap beberapa hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi di evaluasi setiap pekan, khususnya untuk penurunan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah luar Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (30/8).
Kasus positif Covid-19 harian mulai turun, berikut evaluasi PPKM luar Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, wilayah di luar Jawa dan Bali masih berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dan instruksi Mendagri Nomor 37/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3,2, dan 1 di luar Jawa-Bali. Peraturan ini diberlakukan 24 Agustus sampai dengan 6 September. “Asesmen terhadap beberapa hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi di evaluasi setiap pekan, khususnya untuk penurunan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah luar Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (30/8).