Kasus Proyek Blast Furnace Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pegawai LPEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu NM selaku Kepala Departemen BUMN & NIA. Divisi Pembiayaan Dia (Job Title : AVP) LPEI.

Lalu, RFL selaku Kepala Divisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan DLH selaku Kepala Divisi II & Specialist Mention LPEI.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh Krakatau Steel pada tahun 2011," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Blast Furnace, Ada Mantan Dirut KRAS

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh Krakatau Steel pada tahun 2011 ini.

Dari lima tersangka tersebut, salah salah satu tersangka merupakan mantan direktur utama Krakatau Steel yakni FB. Dia menjabat sebagai Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007-2012. Adapun, di periode 2007-2012, jabatan Dirut KRAS diisi oleh Fazwar Bujang.

Selain FB, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 sebagai tersangka.

Lalu, BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012-2015, LlHW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019.

Serta, MR selaku Project Manager Krakatau Engineering pada periode 2013-2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari