KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri untuk empat pegawai PT Waskita karya (Persero) Tbk (WSKT) plus satu mantan direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/12). Lima orang yang dicekal keluar negeri ini adalah, Fathor Rahman selaku Mantan Kepala Divisi II Waskita Karya dan Yuly Ariandi Siregar sebagai Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN oleh KPK, pada Senin (17/12).
Kasus proyek fiktif, KPK cegah dirut Waskita Beton ke luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri untuk empat pegawai PT Waskita karya (Persero) Tbk (WSKT) plus satu mantan direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/12). Lima orang yang dicekal keluar negeri ini adalah, Fathor Rahman selaku Mantan Kepala Divisi II Waskita Karya dan Yuly Ariandi Siregar sebagai Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya. Dua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN oleh KPK, pada Senin (17/12).