Kasus PT Garam segera disidangkan



JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam dengan tersangka Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Dengan demikian, tak lama lagi pihak kejaksaan akan meregistrasi kasus ini ke pengadilan.

"Berkasnya sudah P21," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Dia menjelaskan, kasus ini akan disidangkan di Surabaya. Oleh karena itu berkas, tersangka dan barang bukti akan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Sekadar tahu, kasus ini bermula dari penyelidikan oleh polisi yang menemukan adanya penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sekitar 75.000 ton garam. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim pun telah menangkap Achmad Boediono di rumahnya.

Penyelewengan terjadi karena PT Garam seharusnya menggunakan garam industri impor tersebut sebagai bahan baku. Namun ternyata sebanyak sekitar 1.000 ton malah dikemas dalam kemasan 400 gram. Garam hasil pengemasan ini dijual ke masyarakat sebagai garam konsumsi dengan merek Cap Segitiga G. Sementara sisanya sekitar 74.000 ton diperdagangkan ke 45 perusahaan lain.

Terkait peran Dirut PT Garam, Kombes Pol Agung Setya, DirTipideksus Bareskrim menjelaskan Achmad Boediono menyusun rencana yang berbeda dari Surat Persetujuan Impor (SPI) Kementerian Perdagangan No. 42 dan No. 43.

"Saudara AB ini berperan terkait permintaan dukungan. Artinya, dia mengubah rencana importasi garam konsumsi (sesuai SPI) menjadi garam industri (sesuai pemenang lelang)," kata Agung beberapa waktu lalu.

Perubahan yang dimaksud ialah pada konsentrasi NaCl. Dari garam konsumsi menjadi garam dengan kandungan NaCl di atas 97% (garam industri). Hasil uji laboratorium menunjukkan, garam merek Cap Segitiga G memiliki kadar NaCl sebanyak 99%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati