JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam dengan tersangka Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Dengan demikian, tak lama lagi pihak kejaksaan akan meregistrasi kasus ini ke pengadilan. "Berkasnya sudah P21," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Dia menjelaskan, kasus ini akan disidangkan di Surabaya. Oleh karena itu berkas, tersangka dan barang bukti akan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus PT Garam segera disidangkan
JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penyimpangan importasi dan distribusi garam dengan tersangka Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Dengan demikian, tak lama lagi pihak kejaksaan akan meregistrasi kasus ini ke pengadilan. "Berkasnya sudah P21," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Dia menjelaskan, kasus ini akan disidangkan di Surabaya. Oleh karena itu berkas, tersangka dan barang bukti akan dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.