KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Terdakwa kasus penipuan, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi binary option Quotex. Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya. "Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).
Kasus Quatex, Jaksa Dakwa Doni Salmanan Tipu 142 Orang hingga Merugi Rp 40 Miliar
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Terdakwa kasus penipuan, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi binary option Quotex. Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya. "Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositokan uangnya di Quotex," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).