KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang gratifikasi senilai US$ 90.000. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus mengembangkan hal itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dia menyebut, dahulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi. Sekarang mestinya hal itu juga dilakukan terhadap Rafael Alun karena adanya indikasi kuat. Apalagi barang yang disita berupa tas harga mahal.
Kasus Rafael Alun, KPK Diminta Telisik Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang gratifikasi senilai US$ 90.000. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus mengembangkan hal itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dia menyebut, dahulu biasanya KPK langsung menempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi. Sekarang mestinya hal itu juga dilakukan terhadap Rafael Alun karena adanya indikasi kuat. Apalagi barang yang disita berupa tas harga mahal.