Kasus reklamasi, KPK periksa Richard, anak Aguan



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus usut perkara dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Setelah memeriksa pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kini giliran sang anak Ricard Halim Kusuma. Richard pernah menjabat Komisaris Agung Sedayu Group.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengatakan Ricard bakal dimintai konfirmasi keterkaitan jabatannya dengan kegiatan perusahaan terkait ijin reklamasi yang didapatkan PT Kapuk Naga Indah. Asal tahu saja, perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group yang mendapatkan jatah reklamasi Teluk Jakarta. "Kami akan mendalami peran dari Ricard," kata Yuyuk, Rabu (20/4).

Yuyuk menambahkan hingga saat ini penyidik masih mendalami seputar ijin reklamasi yang telah diberikan kepada dua pengembang yaitu Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sedangkan, tujuh pengembang lainnya hanya mendapatkan ijin prinsip.


Asal tahu saja, ada sembilan pengembang yang telah mendapatkan jatah reklamasi yaitu PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro), dan PT Jakarta Propertindo.

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan KPK kepada Ricard. Sebelumnya, Penyidik telah memeriksa Aguan sebanyak dua kali.

Untuk perkara ini, KPK telah nenetapkan tiga tersangka yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Trinanda Prihartono, karyawan PT Agung Podomoro Land, dan M. Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto