KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Hingga akhir Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 15.800 kasus peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 954 juta batang, mendekati 1 miliar batang. Angka ini melonjak sekitar 41% dibandingkan capaian penindakan pada periode yang sama tahun lalu. Dari total jumlah rokok illegal tersebut, terbanyak jenis rokok SKM (Sigart Krediter Mesin) mencapai 73,8%, sementara sebanyak 20,8% merupakan jenis rokok SPM (Sigaret Putih Mesin), dan jenis rokok lainnya sebanyak 5,4%.
Kasus Rokok Ilegal Naik 41%, Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus hingga Oktober 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal. Hingga akhir Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 15.800 kasus peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 954 juta batang, mendekati 1 miliar batang. Angka ini melonjak sekitar 41% dibandingkan capaian penindakan pada periode yang sama tahun lalu. Dari total jumlah rokok illegal tersebut, terbanyak jenis rokok SKM (Sigart Krediter Mesin) mencapai 73,8%, sementara sebanyak 20,8% merupakan jenis rokok SPM (Sigaret Putih Mesin), dan jenis rokok lainnya sebanyak 5,4%.