KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka berasal dari unsur internal PIPA serta pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo," kata Ade, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri merinci para tersangka tersebut yakni BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT Multi Makmur dalam rangka proses IPO.
Baca Juga: IHSG Anjlok 8% Dua Hari, Bareskrim Usut Potensi Pidana Pasar Modal Dalam perkara ini, penyidik menduga PT Multi Makmur sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Menurut dia, perusahaan tersebut dinilai tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. “Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucap Ade. Ia mengatakan, PT Multi Makmur tercatat memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp 97 miliar. Adapun proses IPO perusahaan tersebut dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau underwriter. “Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," kata dia.
Geledah Kantor Shinhan Sekuritas
Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan. “Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkas dia. Sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru tentang Penyidikan Perkara DSI Keduanya telah berstatus terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam perkara tersebut, Junaedi dan Mugi Bayu dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dengan tujuan mempengaruhi pihak lain agar membeli efek. Modus yang digunakan yakni melalui jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang juga telah berstatus terpidana. Atas perbuatannya, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Pencucian Uang Penulis: Nicholas Ryan Aditya Editor: Robertus Belarminus Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/19072151/bareskrim-tetapkan-tiga-tersangka-baru-kasus-saham-gorengan-pt-mml. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News